Dari 3.350 WBP yang mendapatkan remisi, katanya, sebanyak 12 orang bebas pada hari ini, bebas pulang ke rumah.
“Sementara, 3.338 yang masih pada posisi mendapatkan remisi (pengurangan hukuman) tetap dalam Lapas dan Rutan,” katanya.
Remisi yang diberikan itu, akan terus bertambah dan seluruh WBP se-Sumbar mendapatkan remisi.
“Untuk seluruh WBP hak-nya sama, tapi untuk (kasus) teroris ada syarat khusus, seperti pengakuan NKRI, berkelakuan baik dan sebagainya,” tuturnya. (rdr-008)
Laman 2 dari 2 Laman