PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 3.350 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana yang tersebar di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) mendapatkan remisi. 12 di antaranya bebas.
Remisi tersebut diberikan bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah pada Sabtu (22/4/2023) pagi.
“Pemberian remisi ini dilakukan seluruh wilayah (Kanwil Kemenkumham) Sumbar,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto, Sabtu (22/4/2023).
Pada awalnya, kata Haris, pihaknya mengusulkan 5.358 WBP yang akan mendapatkan remisi.
“Namun, pada saat ini pimpinan pusat dalam hal ini Ditjen Pas, untuk sementara yang sudah diturunkan sebanyak 3.350 mendapatkan remisi,” katanya.