PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) memberikan remisi kepada narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Hal tersebut sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Hamonangan Laoly yang ditandatangani Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan Asasi Manusia (Kemenkumham), Reynhard Silitonga.
Khusus di Sumbar sebanyak 12 orang dinyatakan langsung menghirup udara bebas. Sementara, sebanyak 3.350 orang mendapatkan remisi sebagian atau pengurangan masa hukuman.
“Pemberian remisi ini dilakukan seluruh wilayah (Kanwil Kemenkumham) Sumbar,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto, Sabtu (22/4/2023).
Pada awalnya, kata Haris, pihaknya mengusulkan 5.358 WBP yang akan mendapatkan remisi.
“Namun, pada saat ini pimpinan pusat dalam hal ini Ditjen Pas, untuk sementara yang sudah diturunkan sebanyak 3.350 mendapatkan remisi,” katanya. (rdr-008)
Berikut sebaran jumlah narapidana yang mendapatkan remisi sebagian dan penuh atau bebas di wilayah Kanwil Kemenkumham Sumbar di Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah:
1. Lapas Kelas IIA Bukittinggi
Usulan: 758
Keputusan: 431
2. Lapas Kelas IIA Padang
Usulan: 1.210
Keputusan: 724
3. Lapas Kelas IIB Lubuk Basung
Usulan: 252
Keputusan: 133
4. Lapas Kelas IIB Muaro Sijunjung
Usulan: 201
Keputusan: 144
5. Lapas Kelas IIB Pariaman
Usulan: 398
Keputusan: 286
6. Lapas Kelas IIB Payakumbuh
Usulan: 253
Keputusan: 172
7. Lapas Kelas IIB Solok
Usulan: 380
Keputusan: 272
8. Lapas Kelas IIB Terbuka Pasaman
Usulan: 7
Keputusan: 7
9. Lapas Perempuan Kelas IIB Padang
Usulan: 183
Keputusan: 96
10. LPKA Kelas IIB Tanjung Pati
Usulan: 51
Keputusan: 48
*11. LPKN Kelas III Sawahlunto*
Usulan: 464