Polisi pun membenarkan adanya laporan itu. Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu menyebut laporan itu masih diproses. “Laporan saudara Dodi masih dalam proses, dan kita akan kumpulkan bukti-bukti,” katanya.
Kuasa hukum Epyardi Asda, Suharizal, mengaku sudah menerima surat panggilan tersebut. Ia mengatakan sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Kita hormati proses hukum yang berjalan. Kita juga memberi apresiasi terhadap langkah yang diambil Polda untuk memediasi,” kata Suharizal kepada detikcom.
Menurutnya, apa yang dilakukan penyidik merupakan proses restorative justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara oleh anggota Polri. Perihal restorative justice ini sering disampaikan Kapolri Listyo Sigit untuk personelnya dalam dalam upaya penanganan perkara UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
“Undangan mediasi. Pelapor-terlapor diundang. Bagian dari restorative justice. Kami sangat apresiasi langkah bijak dari pihak Polda ini. Mudah-mudahan saja masalahnya selesai setelah mediasi,” tambah dia.
Dodi kemudian merespons upaya mediasi itu. Dia pun menolak tegas dan menutup pintu damai. “Pintu damai sudah tertutup. Kita bertemu di pengadilan saja,” kata Dodi. (*)