JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau seluruh warga negara Indonesia (WNI) untuk memastikan dirinya telah terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS) pada Pemilu Serentak 2024 mulai sekarang hingga Selasa, 2 Mei 2023.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta, Minggu, menyampaikan seluruh WNI dapat memastikan dirinya telah terdaftar dalam daftar pemilih sementara dengan memeriksa identitas melalui nomor induk kependudukan di tautan https://cekdptonline.kpu.go.id/
“Pengumuman resmi dari KPU agar semua WNI memeriksa apakah namanya telah terdaftar dalam daftar pemilih sementara. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui tautan https://cekdptonline.kpu.go.id. Batas waktunya, hingga tanggal 2 Mei 2023,” ujar Hasyim.
Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan total pemilih yang masuk ke daftar pemilih sementara untuk Pemilu 2024, baik di dalam maupun luar negeri, mencapai 205.853.518 orang pemilih.
“Pada akhirnya, jumlah daftar pemilih sementara kita adalah 205.853.518,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Nasional Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (18/4/2023).
Hasyim juga menyampaikan sebanyak 205.853.518 orang pemilih itu terdiri atas pemilih lelaki sebanyak 102.847.040 orang dan pemilih perempuan sebanyak 103.006.478 orang.
Laporan rekapitulasi DPS itu berasal dari 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, dan 83.860 desa/kelurahan/PPLN di dalam dan luar negeri dengan total tempat pemungutan suara (TPS) di dalam dan luar negeri sebanyak 823.287 orang pemilih.
Rincian mengenai DPS itu selanjutnya dimuat dalam Keputusan KPU Nomor 316 Tahun 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Nasional dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024. (rdr/ant)