JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau seluruh warga negara Indonesia (WNI) untuk memastikan dirinya telah terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS) pada Pemilu Serentak 2024 mulai sekarang hingga Selasa, 2 Mei 2023.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta, Minggu, menyampaikan seluruh WNI dapat memastikan dirinya telah terdaftar dalam daftar pemilih sementara dengan memeriksa identitas melalui nomor induk kependudukan di tautan https://cekdptonline.kpu.go.id/
“Pengumuman resmi dari KPU agar semua WNI memeriksa apakah namanya telah terdaftar dalam daftar pemilih sementara. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui tautan https://cekdptonline.kpu.go.id. Batas waktunya, hingga tanggal 2 Mei 2023,” ujar Hasyim.
Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan total pemilih yang masuk ke daftar pemilih sementara untuk Pemilu 2024, baik di dalam maupun luar negeri, mencapai 205.853.518 orang pemilih.