JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada partai politik (parpol) peserta pemilu, beserta bakal calon anggota DPR RI dalam pendaftaran bakal caleg DPR RI untuk Pemilu 2024.
Pelayanan terhadap peserta pemilu 2024 tersebut dari sisi literasi, regulasi, teknis, maupun Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Demikian disampaikan anggota KPU RI, Idham Holik, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (2/5/2023).
Komitmen tersebut, lanjut Idham, dapat dilihat dari langkah KPU menghadirkan layanan bantuan atau helpdesk di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat. Menurutnya, layanan bantuan itu berfungsi dengan baik.
“Terbukti ada beberapa parpol yang datang ke helpdesk untuk berkonsultasi atas permasalahan yang dihadapi secara teknis mengenai Silon, dan ada beberapa caleg yang bertanya mengenai mekanisme pengajuan daftar bakal calon beserta persyaratan,” ujar Idham dikutip dari laman infopublik.id.
Menurut Idham, menyampaikan komitmen serupa berlaku pula untuk pendaftaran bakal calon anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan pendaftaran calon anggota DPD RI.
Berikutnya, Idham mengingatkan kembali, sebagaimana yang telah disampaikan oleh pihaknya dalam surat yang dikirim kepada partai-partai politik di tingkat pusat, para pimpinan parpol diharapkan menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU satu hari sebelum mendaftarkan bakal calon anggota DPR-nya.
“Kami juga ingin mengingatkan kembali kepada pimpinan parpol agar satu hari sebelum pengajuan bakal calon anggota DPR RI, dapat sampaikan surat pemberitahuan kepada kami,” katanya.