JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri, KBRI Yangon, dan KBRI Bangkok mendesak otoritas Myanmar mengambil langkah efektif untuk menyelamatkan pekerja migran Indonesia yang diduga merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Desakan tersebut disampaikan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha, guna menanggapi laporan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengenai 20 WNI yang diduga korban TPPO dan saat ini sedang disekap di Myanmar.
“Kemlu, KBRI Yangon, dan KBRI Bangkok telah menindaklanjuti permintaan pelindungan terhadap para WNI yang menjadi korban perusahaan online scam (penipuan berbasis daring) di Myanmar,” kata Judha melalui pesan singkat, Rabu (3/5/2023) dikutip dari laman infopublik.id.
Berbagai langkah perlindungan yang telah dilakukan pemerintah Indonesia, antara lain, mengirimkan nota diplomatik kepada Kemlu Myanmar, berkoordinasi dengan otoritas setempat, serta bekerja sama dengan lembaga internasional seperti Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) dan Regional Support Office Bali Process di Bangkok.
Judha menegaskan, bahwa tantangan perlindungan WNI dalam kasus ini cukup tinggi, karena mayoritas WNI berada di Myawaddy, yang merupakan lokasi konflik bersenjata antara militer Myanmar dan kelompok pemberontak.