“Mari bersama kita sukseskan perhelatan ini ke depan, namun tentunya sesuai arahan dan penerapan protokol kesehatan yang ditetapkan, sehingga nantinya tidak menimbulkan kluster baru penyebaran COVID-19 di Tanah Datar,” katanya.
Ia juga mengatakan sebelumnya sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2020, pemilihan wali nagari serentak di Tanah Datar telah dijadwalkan dari tahap persiapan mulai 10 Februari 2020 sampai penetapan pemenang Pilwana 13 Oktober 2020.
Namun karena pandemi COVID-19 melanda, tahapan Pilwana ini ditunda sesuai dengan surat Mendagri Nomor 141/2577/SJ tanggal 27 Maret 2020.
Saat ditunda sesuai Surat Mendagri tersebut bakal calon wali nagari yang telah ditetapkan Panitia Pemilihan Wali Nagari (PPWN) berjumlah sebanyak 122 orang dari 21 Nagari di 11 Kecamatan se Tanah Datar.
Namun karena Pandemi COVID-19 cukup tinggi terjadi di Indonesia, hingga saat ini Kemendagri telah enam kali membuat surat penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan pemilihan kepala desa antar waktu yang dialamatkan kepada bupati dan walikota se Indonesia.
“Tentunya selaku pemerintah daerah kita harus patuh dan taat terhadap pemerintah pusat terhadap penundaan Pilwana ini sesuai arahan Surat Mendagri,” katanya. (ant)