Agar kejadian serupa tidak terulang, Ida meminta semua pihak untuk menjadikan isu pencegahan dan perlindungan terhadap tindak pelecehan seksual sebagai bagian dari perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.
“Sekali lagi komitmen pencegahan itu kita wujudkan secara bersama-sama, di antaranya melalui aturan normatif yang berlaku di perusahaan, hingga membangun budaya kesadaran pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja,” ujarnya. (rdr/infopublik)
Laman 2 dari 2 Laman