Menaker Minta Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Kepolisian akan menangani aspek pidana, sedangkan Pengawas Ketenagakerjaan akan mendalami pada aspek ketenagakerjaan seperti syarat kerja, hubungan kerja, upah, dan sebagainya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Kemenaker RI)

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Kemenaker RI)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pengawas Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat masih mendalami kasus dugaan pelecehan seksual di tempat kerja yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat.

“Kami masih mendalami kasus itu untuk mencari kemungkinan adanya pelanggaran aspek ketenagakerjaan, tapi jika ada kami minta itu diusut tuntas,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, di Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Ida menambahkan, kasus itu saat ini juga tengah diperiksa oleh Polres Metro Bekasi. “Jadi kepolisian akan menangani aspek pidana, sedangkan Pengawas Ketenagakerjaan akan mendalami pada aspek ketenagakerjaan seperti syarat kerja, hubungan kerja, upah, dan sebagainya,” katanya.

Agar kejadian serupa tidak terulang, Ida meminta semua pihak untuk menjadikan isu pencegahan dan perlindungan terhadap tindak pelecehan seksual sebagai bagian dari perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.

“Sekali lagi komitmen pencegahan itu kita wujudkan secara bersama-sama, di antaranya melalui aturan normatif yang berlaku di perusahaan, hingga membangun budaya kesadaran pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja,” ujarnya. (rdr/infopublik)

Exit mobile version