PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pria berusia 22 tahun berinisial RA tak bisa berkutik saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang menangkapnya. Dia ditangkap dalam sebuah gudang Batu Bara di Kelurahan Teluk Bayur, Kota Padang pada Selasa (7/9/2021) malam.
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Dedi Adriansyah Putra menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka ini bermula dari informasi adanya pengedar narkoba yang sering mengedarkan barang haram tersebut kepada sopir yang sedang membongkar batubara.
“Personil diterjunkan ke lapangan. Dan teryata benar adanya pelaku pengedar narkoba sedang asik mengedarkan barang haram tersebut. Dengan cepat kita menangkapnya, “ujar Kasat Narkoba.
Dijelaskan lagi, setelah berhasil menangkap pelaku dengan disaksikan oleh perangkat RT dan masyarakat sekitar, petugas langsung mengeledah pelaku.
“Petugas pun mendapati barang bukti 12 paket sabu yang diletakkan dalam satu kotak rokok. Kemudian, selembar uang Rp10 ribu yang berisi daun ganja, satu unit handphone dan satu kantong asoy yang berisi 6 paket diduga ganja.
“Kita menemukan itu di dalam sebuah tas kain warna hitam lengkap dengan satu paket besar ganja yang terbungkus lakban warna coklat. Silakan laporkan kepada kami jika menemukan aktifitas narkoba. Identitas pelapor akan kami rahasiakan. Biar narkoba bisa kita berantas,” tutup Kasat. (rdr-007)
Komentar