JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas mengeluarkan aturan baru tentang pencabutan surat edaran (SE) yang terkait dengan pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
SE tersebut dikeluarkan bertujuan untuk memperjelas status dan keberlakuan SE Menpan RB yang ditetapkan terkait dengan situasi Pandemi Covid-19 dan PPKM.
“SE ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi setiap instansi pemerintah dalam melaksanakan seluruh tugas dan fungsi kewenangan khususnya yang terkait dengan SE yang ditetapkan terkait masa Pandemi Covid-19 dan PPKM,” kata Azwar dalam keterangan tertulis, Selasa (16/5/2023) malam.
Sejumlah SE yang dicabut, yakni, SE Menpan RB nomor 52 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah Dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
SE Menpan RB nomor 85 tahun 2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah Yang Berlokasi di Wilayah Jabodetabek Dalam Tatanan Normal Baru.
SE Menpan RB nomor 72 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
SE Menpan RB nomor 4 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Covid-19.
SE Menpan RB nomor 6 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
SE Menpan RB nomor 7 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Peringatan Wafat Isa Almasih Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
SE Menpan RB nomor 8 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19.
SE Menpan RB nomor 13 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Covid-19.