JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022. Menkominfo Johnny G Plate tersangka setelah diperiksa beberapa kali.
Plate juga merupakan Sekjen Partai NasDem besutan Surya Paloh. Ini kali kedua sekjen NasDem terjerat korupsi. Sekjen Patrice Rio Capella telah ditetapkan sebagai tersangka menerima janji atau hadiah terkait kasus Bansos Sumatera Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2015.
Ada yang menarik terjadi pada 2015 silam. Ketum umum NasDem Surya Paloh pernah mengucap bubarkan partai jika ada yang terlibat korupsi. Bagaimana ceritanya?
Kala itu, di tahun 2015, Surya Paloh menilai jika NasDem tak layak untuk dipertahankan jika di kemudian hari ada kadernya yang diketahui terbelit korupsi. Paloh juga berjanji bakal membubarkan NasDem jika ada kader partai yang didirikannya ini terlibat korupsi.
“Tidak layak Partai NasDem dipertahankan,” kata Paloh usai membuka pembekalan caleg Partai NasDem, di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, 3 Juni 2015 lalu dikutip dari laman Merdeka.com.
Janji ini sempat menuai kontroversi setelah empat bulan kemudian Sekjen NasDem Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Capella ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengamanan kasus bansos karena menerima suap Rp 200 juta dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
Namun janji hanya sekedar janji, NasDem berkilah atas janji yang pernah diucapkan sang ketua umumnya ini. Dengan dalih, NasDem dibubarkan jika kadernya melakukan korupsi secara masif.
Politikus NasDem Luthfi Andi Mutty berkilah, pernyataan Surya Paloh berlaku hanya jika kader melakukan korupsi terstruktur dan masif di internal partai. Kasus korupsi Rio, klaim dia, hanya bersifat personal yang tak ada kaitannya dengan partai.