PADANG, RADARSUMBAR.COM – Terbukti bersalah menganiaya istrinya, terdakwa Christian Khaidir yang merupakan oknum Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang bekerja sebagai pegawai TU di RSUP Dr. Rasidin Padang divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang kelas 1 A, Kamis (9/9/2021).
“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam persidangan dan tidak ada upaya damai dengan korban (istrinya),” kata hakim ketua sidang, Juandra didampingi hakim anggota Rinaldi Triandoko dan Reza Himawan saat membacakan amar putusannya kemaren.
Majelis hakim menilai terdakwa bersalah melanggar pasal 44 ayat 4 Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tahun 2004. Vonis tersebut dinilai lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang yakninya empat bulan penjara.
Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Christian Khaidir menyatakan banding. “Saya menyatakan banding yang mulia,” ujarnya.
Sementara itu, JPU Kejari Padang Irna mengaku pikir-pikir atas putusan tersebut. Dalam berita sebelumnya disebutkan korban melaporkan ke kantor polisi pada tanggal 29 September 2020 lalu. Korban melapor ke Polresta Padang, terkait dugaan kekerasan.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda membenarkan telah adanya laporan dalam perkara KDRT yang dialami oleh korban berinisial WY dengan nomor laporan LP/519/B/IX/2020 Resta SPKT Unit I tanggal 29 September 2020.
“Kemudian, pada tanggal 5 Februari 2021 terlapor atas nama CH telah ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan saksi dan hasil visum. Saat ini, tinggal menunggu kelengkapan berkas yang akan diserahkan ke pengadilan,” jelas Kompol Rico. (rdr-007)
Komentar