PADANG, RADARSUMBAR.COM – Terbukti bersalah menganiaya istrinya, terdakwa Christian Khaidir yang merupakan oknum Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang bekerja sebagai pegawai TU di RSUP Dr. Rasidin Padang divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang kelas 1 A, Kamis (9/9/2021).
“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam persidangan dan tidak ada upaya damai dengan korban (istrinya),” kata hakim ketua sidang, Juandra didampingi hakim anggota Rinaldi Triandoko dan Reza Himawan saat membacakan amar putusannya kemaren.
Majelis hakim menilai terdakwa bersalah melanggar pasal 44 ayat 4 Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tahun 2004. Vonis tersebut dinilai lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang yakninya empat bulan penjara.
Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Christian Khaidir menyatakan banding. “Saya menyatakan banding yang mulia,” ujarnya.