PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Payakumbuh, Sumatera Barat akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai upaya melindungi tenaga kerja migran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Payakumbuh Yunida Fatwa di Payakumbuh, Kamis mengatakan pihaknya telah bertemu dengan pihak BP2MI beberapa waktu lalu.
“Kami telah melakukan pembahasan berkaitan dengan teknis dan rencana kerja sama yang akan dituangkan ke dalam nota kesepahaman nantinya,” katanya.
Dia mengatakan, langkah yang dilakukan Pemko Payakumbuh ini merupakan upaya melindungi tenaga kerja migran dari segala bentuk ketidaksesuaian dan bertentangan dengan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah.
Menurutnya, saat ini warga Kota Payakumbuh yang menjadi pekerja migran indonesia jumlahnya lebih kurang 200 orang yang tersebar di beberapa negara.