“Sudah cukup apabila si pemberi bantuan mengatakan bahwa dia menjadi tidak enak dengan Gubernur kalau tidak ikut membantu, maka itu juga bagian dari keterpaksaan,” ulas Ardyan lagi.
Jika mereka yang memberi tidak melaporkan, masuk dalam kategori pemberian hadiah. Dalam pasal ini antara pemberi serta penerima baik langsung maupun tidak langsung juga termasuk dalam pelanggaran Undang-undang Anti Korupsi dan bisa dijadikan tersangka.
“Saya berharap pihak terkait yang melakukan pemeriksaan segera menetapkan tersangka dan abaikan semua hubungan kerja serta lainnya. Sehingga, preseden buruk seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari, para kepala daerah juga bisa bekerja profesional dan tidak menyalahgunakan jabatan,” tegas Ardyan lagi.
Ardyan dengan tegas juga meminta para pihak jangan lagi melakukan penyebaran opini, seolah-olah tidak ada pelanggaran korupsi dalam hal tanda tangan Mahyeldi. Itu pembodohan terhadap publik dan akan membuat pengentasan korupsi menjadi lamban.
“Kalau kita cinta pada negeri ini, berhentilah beropini membela kesalahan seolah-olah apa yang dilakukan bukan pelanggaran hukum. Cermati dan sampaikan kebenaran itu, apa lagi kita muslim, jelas dalan ajaran kita menyatakan, sampaikan kebenaran itu meskipun pahit,” tutup Ardyan. (*)