PADANG, RADARSUMBAR.COM – Praktisi hukum yang juga politisi Ardyan angkat suara soal kasus tandatangan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi pada surat minta sumbangan ke pihak ketiga untuk penerbitan buku.
Ardyan menyinggung lambannya polisi dalam menetapkan tersangka, padahal dasar hukumnya jelas dan substansinya jelas, yakni jabatan serta institusi.
Menurutnya, banyak pihak mengalihkan opini dengan mengatakan tidak ada pihak yang dirugikan. Padahal, dalam Undang-undang Anti Korupsi Pasal 3 jelas mengatakan kalau seseorang yang menguntungkan orang lain dengan kekuatan jabatan seseorang juga masuk dalam kategori korupsi.
“Memang tidak ada yang dirugikan, tapi ada pihak yang diuntungkan, itu terjadi karena ada tanda tangan Mahyeldi sebagai Gubernur, coba baca pasal 3 Undang-undang Anti Korupsi, itu tertuang dengan jelas,” tegas Ardyan yang kerap dipanggil Apuk ini.
Ditambahkannya, kepolisian bisa memakai pasal tersebut karena jika dibiarkan dapat berimbas sampai ke kabupaten dan kota Sumatera Barat.
Ditegaskan Ardyan, jika pihak-pihak membantu apapun alasannya, maka itu masuk kategori keterpaksaan, dimaksud dalam pasal ini bukan berupa memaksa secara fisik, tapi adalah keterpaduan psikis.