AGAM, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat menangkap salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan inisial FR (56) di rumahnya Kecamatan Lubukbasung, Rabu (8/9/2021) sekitar pukul 17.00 WIB diduga melakukan perbuatan pencabulan anak dibawah umur inisial LK.
Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kabag Humas Polres Agam AKP Nurdin dan Kasat Reskrim Polres, Agam AKP Farel Haris di Lubukbasung, Jumat (10/9/2021) mengatakan, tersangka sudah diamankan polisi.
Kemudian, barang bukti berupa dua unit telpon genggam, baju satu helai, celana satu helai, mobil pick up merek toyota dengan nomor polisi BM 9086 AH juga telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya. “Kita masih mengembangkan kasus tersebut dan apakah masih ada korban yang lainnya,” katanya.
Ia mengatakan, kasus ini terungkap atas kepedulian orang tua korban terhadap anaknya. Saat itu, orang tua koban melihat isi percakapan anaknya dengan tersangka melalui aplikasi WhatsApp. Orang tua korban melihat gambar tidak sepantasnya di dalam WhatApp tersebut.
Setelah didesak orang tuanya, korban langsung mengakui bahwa korban pernah dicabuli oleh tersangka. “Orang tua korban langsung melaporkan kasus itu setelah mendapat keterangan dari anaknya,” katanya.
Dia mengakui, pencabulan itu dilakukan tersangka di dalam mobil pick up di jalan lintas Bawan-Palembayan pada Selasa (31/8/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah itu, dilanjutkan di dalam hutan kawasan berburu babi di daerah Koto Alam, Kecamatan Palembayan pada Selasa (31/8/2021) sekitar pukul 10.15 WIB.
“Akibat takut, korban hanya diam saat dicabuli. Korban sempat bermohon agar pelaku menghentikan perbuatannya, namun tidak dihiraukan oleh pelaku,” katanya.