Al dibawa ke Polresta Padang, disana ia menjelaskan bahwa barang narkoba jenis ganja tersebut kepunyaan dari Firdaus (39), warga Bukittinggi dan Adi (41), warga Kuranji yang berada di Lapas Klas II A Muaro Padang.
“Polresta Padang kerjasana dengan Kemenkum HAM Provinsi Sumbar dan Lapas Klas II A Muaro Padang keduanya kita jemput dan kita bawa ke Polresta Padang. Dari hasil keterangan keduanya memang benar narkoba jenis ganja Kering sebanyak 28 Paket miliknya, jadi total pelaku yang sudah kita tangkap sebanyak 4 orang, “ujar Kasat Narkoba Polresta Padang.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Padang gagalkan penyelundupan ganja sebanyak 28 paket besar. Seluruh paket besar ganja tersebut seberat 28 kilogram. Tersangka berinisial AS (20) warga Bukittinggi tersebut berperan sebagai kurir. AS diamankan di Jalan lintas kawasan Lubuk Buaya, Kota Padang pada Sabtu (28/8/2021). (rdr-007)