PADANG, RADARSUMBAR.COM – Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Padang. Akhirnya terungkap siapa pemasok ganja sebanyak 28 paket besar yang ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba pada Sabtu (28/8/2021) lalu.
Dia adalah dua orang napi yang sedang menjalankan hukuman di Lapas Klas II A Muaro Padang. Dengan cepat Satresnarkoba Polresta Padang dipimpin Kasat Narkoba AKP Dedy Adriansyah Putra langsung mengamankan keduanya di Lapas tersebut dan membawanya ke Polresta Padang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kedua napi tersebut dijemput oleh Satresnarkoba Polresta Padang pada Jumat (10/9/2021) sore dan langsung diselkan di Polresta Padang. Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dedy Adriansyah Putra setelah pihaknya melakukan penyelidikan secara mendalam kepada pelaku berinisial AS (20) warga Bukittinggi.
Dia mengatakan bahwa 28 paket narkoba jenis ganja tersebut dibawa oleh orang suruhan berinisial AI (26), warga Bukittinggi. “Dengan cepat pada hari Selasa (7/9/2021), AI berhasil ditangkap di kediamanya di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Salayan, Kota Bukittinggi,” ujar mantan Kapolsek Bukittinggi tersebut.