Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu tiga tersangka perempuan sebagai host streamer slot judi online melalui fanspage Facebook Mami Queen.
“Tersangka GPP sebagai koordinator dan penyedia tempat para host streamer slot judi online,” jelas Kabid Humas dalam konferensi pers, Jumat (2/6/2023) kemarin.
Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman