BALI, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian berhasil membongkar judi online jaringan internasional di Kabupaten Badung, Bali dengan omset mencapai ratusan juta rupiah perbulannya.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan, ada empat orang tersangka yang ditangkap bersama dengan barang buktinya di sebuah rumah di Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, pada Rabu (31/5/2023).
Para tersangka itu masing-masing berinisial GGP (28), laki-laki, dan tiga orang perempuan, berinisial FL (30), JIS (22), dan DPL (29).
Laman 1 dari 2 Laman