PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ada saja tingkah laku induak-induak di Padang ini. Bukanbya mengurus suami dan anak, dia malah menggelapkan mobil dan menjualnya hanya untuk bisnis barang antik.
Pelaku yang bernama Elidawati pgl Eli (45), warga Jalan Nusa Indah No.42 RT 02 RW 04, Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang ini ditangkap pada Jumat (10/9/2021) malam di kawasan Air Tawar.
Kapolsek Lubuk Begalung AKP Chairul Amri Nasution menjelaskan, pelaku ditangkap setelah korban melaporkan ke Polsek Lubuk Begalung karena mobil milik korban yang dirental pelaku tidak dikembalikan.
“Pelaku ditangkap di kawasan Air Tawar ketika akan melarikan diri karena tahu akan ditangkap polisi,” ujarnya.
Penangkapan terhadap pelaku berawal ketika adanya laporan dari masyarakat bahwasanya ada tindak pidana Penggelapan di daerah Perumahan Mulya Asri Blok G No 07 RT 04 RW 02, Kelurahan Tanjung Saba Pitameh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.