PASAMAN BARAT, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reskrim Kepolisian Resor Pasaman Barat menangkap seorang kakek inisial S (50) yang diduga menyetubuhi cucu tirinya masih di bawah umur inisial MA (15) yang mengakibatkannya hamil.
“Pelaku kita tangkap pada Jumat (10/9/2021) malam di Jorong Lembah Binuang, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat,” kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP M Aries Purwanto melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Fetrizal di Simpang Empat, Sabtu.
Dia mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan sesuai dengan bukti permulaan yang cukup maka dilakukan upaya paksa terhadap pelaku.
Pelaku diduga telah melakukan perkara tinda pidana dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, memaksa dengan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau melakukan persetubuhan.