JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang periode pemesanan tiket Kereta Api Jarak Jauh. Mulai 10 Juni 2023, tiket Kereta Api (KA) Jarak Jauh dapat dipesan mulai H-45 sebelum hari keberangkatan.
Kemudian mulai 1 Juli 2023, tiket KA Jarak Jauh dapat dipesan mulai H-90 sebelum hari keberangkatan. Sebelumnya, pemesanan tiket Kereta Api Jarak Jauh hanya dapat dipesan dalam jangka waktu H-30 sebelum hari keberangkatan.
“Perpanjangan periode pemesanan ini merupakan upaya peningkatan pelayanan KAI dengan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanannya menggunakan kereta api,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus sebagaimana dikutip dari InfoPublik pada Sabtu (10/6/2023).
KAI juga mengimbau kepada pelanggan agar memperhatikan kembali jadwal keberangkatan kereta api yang tertera pada tiket atau e-ticket.
Hal ini seiring dengan pemberlakuan GAPEKA (Grafik Perjalanan Kereta Api) 2023 yang telah diberlakukan sejak 1 Juni 2023.
Di samping itu, KAI terus mengingatkan kepada seluruh pelanggan agar turun di stasiun sesuai dengan yang tertera di tiket.
Sebab, jika pelanggan didapati sengaja turun melebihi stasiun yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan akan diturunkan di stasiun terdekat yang berkemungkinan jauh dari akses jalan raya.
Joni menegaskan, kondektur dibekali dengan aplikasi Check Seat Passenger sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli.
Untuk informasi lebih lanjut terkait pemesanan tiket kereta api atau perihal KAI lainnya, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
“KAI terus beradaptasi dengan keinginan dan kebutuhan pelanggan. Diharapkan adanya perpanjangan periode pemesanan tiket tersebut, animo masyarakat semakin tinggi menggunakan kereta api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, dan sehat,” tutup Joni. (rdr)