JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Semakin semrawutnya kondisi Pasar Raya Padang saat ini menjadi perhatian pengusaha muda dan perantau Minang, Braditi Moulevey atau yang akrab disapa Bang Levi.
“Saya menerima informasi dan aspirasi dari pedagang Pasar Raya tentang kondisi Pasar Raya yang saat ini sangat memprihatinkan,” kata Bang Levi melalui sambungan telepon, Minggu (11/6/2023).
Sebagai perantau Minang, Bang Levi yang saat ini menjabat Wasekjend DPP IKM (Ikatan Keluarga Minang) menjelaskan, permasalahan tersebut timbul akibat tidak tegasnya Pemko Padang terhadap Perwako Padang Nomor 438 Tahun 2018 tentang Lokasi dan Jadwal Usaha Pedagang Kaki Lima (PKL).
“Informasi yang saya dapatkan dari pedagang dengan adanya Perwako 438 Tahun 2018 ini, secara otomatis telah menghilangkan fungsi jalan dan tempat parkir. Kemudian akses jalan bagi pejalan kaki juga hilang. Persoalan lain juga timbul yang mengakibatkan kerugian bagi banyak elemen masyarakat, terutama pedagang yang berada di toko sekitar Pasar Raya,” tutur Bang Levi.
“Lalu hilangnya tempat parkir bagi pengunjung pasar. Hal ini mengakibatkan hilangnya hak pedagang yang berada dalam toko akan akses parkir,” sambung Bang Levi.
Menurut Bang Levi, kondisi ini diperparah karena dinas terkait tak mampu melaksanakan isi yang terkandung dalam Perwako 438 Tahun 2018 sebagaimana yang seharusnya sehingga terjadinya carut marut dan tidak adanya peraturan yang jelas dan mengikat bagi PKL.
“Sehingga dapat kita lihat kini bagaimana semrawutnya pasar yang berada di jantung Kota Padang itu,” ujar politisi Gerindra yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPD Gerindra Sumbar.