Dikatakan Rico, kejadian berawal saat korban meletakkan satu unit Notebook Asus dan satu unit Handphone Asus Zenfone dalam keadaan dicas dan kemudian korban ketiduran. “Saat terbangun, notebook dan handphone sudah tidak ada lagi. Korban mengalami kerugian Rp3,5 juta,” katanya.
Kemudian lanjut Rico, berdasarkan penyelidikan tim Klewang dan didapati informasi bahwa pelaku utama pencurian berinisial YF sedang berada di warnet yang berada di daerah Ganting, Kecamatan Padang Timur. “Petugas kemudian mengamankan pelaku dan meminta pelaku menunjukkan letak barang yang ia curi,” imbuhnya.
Kepada polisi, YF mengakui jika barang tersebut dijualkan oleh rekannya WS dan kebetulan juga ikut diamankan. “Dari WS didapatkan informasi bahwa barang tersebut dijual kepada D. Lalu dilakukan penangkapan terhadap D di
optik Zal Jalan Tarandam tempat ia bekerja. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” papar Rico. (rdr-007)