PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggerebek pasangan muda-mudi di luar status pernikahan yang kedapatan ‘kumpul kebo’ di sebuah indekos.
Mereka digerebek dalam razia yang dilakukan petugas penegak peraturan daerah (Perda) tersebut di kawasan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (16/6/2023) dini hari.
“Ada dua tempat melanggar Perda tentang pengelolaan rumah kos,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim.
Mursalim mengatakan, penindakan tersebut setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat karena dinilai sudah melanggar ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).
“Akibat lalainya pemilik kos-kosan dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anak kosnya, kami terpaksa memberikan surat panggilan terhadap pemilik,” katanya.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan Satpol PP di jalur utama Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, yang kerap menimbulkan keresahan warga.
“Di kawasan Khatib Sulaiman ini, banyak laporan dari masyarakat yang sudah resah ulah pergaulan remaja di sana, mereka sudah melanggar norma-norma yang ada di Ranah Minang,” tuturnya. (rdr-008)