PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggerebek pasangan muda-mudi di luar status pernikahan yang kedapatan ‘kumpul kebo’ di sebuah indekos.
Mereka digerebek dalam razia yang dilakukan petugas penegak peraturan daerah (Perda) tersebut di kawasan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (16/6/2023) dini hari.
“Ada dua tempat melanggar Perda tentang pengelolaan rumah kos,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim.
Mursalim mengatakan, penindakan tersebut setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat karena dinilai sudah melanggar ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).