Rasulullah SAW pun menerangkan, meski mereka tidak ikut berperang, akan tetapi mereka tetap menjadi bagian dari orang-orang yang berperang. Selengkapnya:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجَعَ مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ فَدَنَا مِنْ الْمَدِينَةِ فَقَالَ إِنَّ بِالْمَدِينَةِ أَقْوَامًا مَا سِرْتُمْ مَسِيرًا وَلَا قَطَعْتُمْ وَادِيًا إِلَّا كَانُوا مَعَكُمْ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَهُمْ بِالْمَدِينَةِ قَالَ وَهُمْ بِالْمَدِينَةِ حَبَسَهُمْ الْعُذْرُ
Anas bin Malik radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah SAW tatkala kembali dari perang Tabuk dan sudah mendekati Madinah, beliau bersabda, “Sesungguhnya di dalam Madinah itu ada sekelompok orang yang tidaklah kalian menempuh perjalanan dan tidaklah kalian menyeberangi lembah kecuali mereka diikutsertakan bersama kalian dalam ganjaran.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, padahal mereka berada di Madinah?’ Beliau menjawab, “Mereka di Madinah karena mereka terhalangi oleh udzur.” (HR Bukhari)
Berdasar keterangan di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa orang yang sungguh-sungguh berniat haji, dibuktikan dengan mendaftar haji, kemudian malah keburu meninggal, dia kemungkinan besar tetap mendapatkan pahala haji dari Allah SWT.
Namun, perlu diingat, bahwa seseorang yang meninggal tadi wajib dibadalhajikan. Ini, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-10 pada tahun 2020.
“Orang yang sudah mampu dan sudah mendaftar haji tetapi wafat sebelum melaksanakan haji, sudah mendapatkan pahala haji dan wajib dibadalhajikan,” bunyi fatwa tersebut. (rdr/mui)