JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Begini penjelasan Menpan RB mengenai Tenaga Honorer yang akan dihapuskan pada November 2023 mendatang.
Saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah menyiapkan solusi bagi jutaan tenaga honorer.
Pemerintah melalui Kemenpan-RB menyebutkan bahwa penyelesaian ini tidak akan menyebabkan pemberhentian massal bagi seluruh tenaga honorer. Selain itu, tidak akan ada pembengkakan anggaran dalam menyelesaikan hal ini.
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, solusi bagi 2,3 juta tenaga honorer yang dihapuskan itu tertuang pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
“Kita carikan solusi permanen dalam UU ASN, memang ada arahan dari Presiden agar dicarikan jalan tengahnya,” ujarnya dikutip dari kompas.com pada Selasa (18/7/2023).
Adapun jalan tengah tersebut yaitu melalui penyelesaian yang tidak berakibat pada pemberhentian massal atau jutaan honorer tersebut. Lalu, solusi tersebut juga tidak akan membuat pembengkakan anggaran pemerintah.
“Saat ini, kita sedang membereskan UU ASN, semoga Agustus ini sudah selseai sehingga bisa menjadi exit bagi penyelesaian tenaga honorer,” lanjutnya.
Meski tak dijelaskan opsi-opsi penyelesaian secara detail, Menpan RB Anas menyebutkan salah satu opsi yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Lalu, Anas juga menyampaikan opsi seperti pemberian prioritas bagi pegawai honorer guru yang telah bekerja selama 20 tahun untuk diangkat menjadi ASN.
Selanjutnya, opsi pemberian prioritas untuk direkrut sebagai PPPK pada honorer kategori THK-11 yang selama ini tidak dibayar dengan menggunakan APBN atau APBD.
Anas juga mengimbau agar tidak dilakukan kecurangan dengan cara memundurkan waktu awal mula seseorang bekerja sebagai honorer sehingga secara administrasi memenuhi syarat bekerja. (rdr)