Aksi kedua pelaku ini diketahui sudah mereka lakoni sejak April 2021 sampai dengan September 2021 ini. Barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku yang sudah ada Laporan Polisi (LP) adalah satu unit Honda Beat dengan TKP di Asrama Kodim 0304/Agam Kota Bukittinggi, satu unit Yamaha Mio Soul dengan TKP di Jalan Hafiz Jalil Kota Bukittinggi.
Kemudian, satu unit Honda Beat warna Putih BA 4105 LU dengan TKP parkiran Mesjid Jamik Kapas Panji, satu unit Honda Beat dengan TKP di Jalan Teuku Umar Kota Bukittinggi, satu unit Yamaha Mio Sporty dengan TKP di halaman Mesjid Al Mutatahirin Kota Bukittinggi dan satu unit Honda Beat dengan TKP di Bangkaweh Banuhampu.
Ditambahkan Kapolres, dari tersangka RS dan R juga disita enam sepeda motor yang sampai sekarang belum ada LP-nya. Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor, dapat menghubungi Sat Reskrim Polres Bukittinggi dengan membawa STNK dan BPKB sepeda motor tersebut. Diimbau kepada semua masyarakat untuk tidak membeli sepeda motor yang tidak ada STNK atau BPKB asli.
“Kedua pelaku ini akan diterapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutup Kasat. (rdr)