Selain itu, lanjutnya, petugas menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi narkotika. Dia mengatakan, saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Jika terbukti maka sesuai dengan rumusan Pasal 114 Jo 112 UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, yang bersangkutan dapat diancam dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun,” tutupnya. (*)
sumber: harianhaluan.com
Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Laman 2 dari 2 Laman
Komentar