PADANG, RADARSUMBAR.COM – H. Iriadi datuak Tumangguang, terdakwa dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih yang juga pernah ikut pemilihan Bupati Solok periode lalu dilaporkan meninggal dunia.
Mantan koordinator sekretariat (Korsek) Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dikabarkan meninggal di rumah sakit, Jumat (28/7/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.
Belum diketahui secara pasti penyebab pria yang juga pernah menjadi pengurus DPC Demokrat Solok itu meninggal dunia.
Iriadi dikabarkan sering izin berobat ke rumah sakit karena mengalami penyakit komplikasi jantung, ginjal dan diabetes.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady ketika dikonfirmasi membenarkan kabar duka tentang meninggalnya terdakwa kasus korupsi tersebut.
“Iya benar pak Iriady meninggal dunia,” jawab Roy Riady dikutip dari harianmuba.disway.id.
Kejari mengatakan Iriady meninggal di rumah sakit tanpa menjelaskan rumah sakit mana. “Meninggal di rumah sakit,” balasnya singkat.
Terpisah, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih, David Rosehan belum dapat dikonfirmasi terkait kabar duka tersebut. Pesan singkat yang dikirim wartawan melalui whatsapp tidak terkirim dan ponsel ka Rutan sedang tidak aktif.
Sekedar diketahui, mantan Korsek Bawaslu Sumsel tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Prabumulih sejak Kamis 9 Februari 2023.
Iriadi ditahan di Rutan Prabumulih di Jalan RA Kartini, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. Dia didakwa melanggar pasal Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2002 tentang tipikor.
Dalam perkara itu, Iriadi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. Rencananya, jenazah Iriadi akan dikuburkan di Solok. (rdr)