BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Tiga pemuda diciduk Satuan Narkoba Polres Bukittinggi pada Kamis (16/09) sekira pukul 21.00 WIB di Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara melalui Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKPAleyxi Aubedillah mengatakan, ketiga pemuda tersebut berinisial T (20), IF (21) dan RF (19).
Kata Aleyxi, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang kami terima terkait penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi.
“Diduga pelaku yang pertama kita amankan adalah T (21) warga Nagari Koto Gadang Agam di kawasan Kota Bukittinggi. Karena tidak ditemukan barang bukti, berdasarkan Informasi tim bergerak melakukan penggeledahan ke rumahnya,” kata Kasat.
Namun, sebutnya, ketika tim akan melakukan penggeledahan di rumah T, di lokasi tersebut telah menunggu IF. Melihat kedatangan petugas IF mencoba melarikan diri. Merasa curiga melihat hal tersebut petugas tidak tinggal diam dan langsung mengamankan IF.
“Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 80 gram yang disimpan IF di dalam sepeda motor Vespa miliknya. Sedangkan pada penggeledahan di rumah T petugas juga menyita barang bukti Narkotika jenis Ganja seberat 110 gram,” katanya.
Selanjutnya, jelas Alexy, untuk pelaku RF sendiri diserahkan oleh masyarakat kepada Tim Opsnal yang sedang dalam perjalanan menuju kediaman T. RF diamankan pemuda di samping MDA Surau Lurah Sianok Kabupaten Agam karena kedapatan sedang menikmati Narkotika Jenis Ganja tersebut.
“Dari RF di sita barang bukti berupa satu linting ganja, selanjutnya ketiga pemuda tersebut langsung kita amankan ke Mako Polres Bukittinggi,” katanya.
Alexy juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat dan pemuda Kec. IV Koto Kabupaten Agam karena telah berperan aktif membantu tugas Kepolisian khususnya Polres Bukittinggi dalam hal pemberantasan Narkoba di Bukittinggi dan Agam. (rdr)
Komentar