“Tuaknya disita dan akan kita musnahkan. Pelaku diberi teguran secara lisan dan tertulis supaya jangan menjual tuak lagi, kalau dia masih menjual tuak lagi akan diberikan sanksi tegas,” katanya.
Ia berharap warga berperan aktif dalam memerangi keberadaan miras dan narkoba di wilayahnya masing-masing dengan cara melapor ke pihak berwajib agar segera ditindak lanjuti. “Apalagi tuak minuman memabukan haram hukumnya oleh agama dan akan menjadi potensi pemicu kejahatan lainnya,” tuturnya. (*)
sumber: Langgam.id
Laman 2 dari 2 Laman