PESSEL, RADARSUMBAR.COM – Polsek Lunang Silaut, Polres Pesisir Selatan menyita 30 liter minuman tuak dalam razia pada Jumat (17/9/2021). Kapolsek Lunang Silaut, Iptu Impriadi mengatakan, kegiatan patroli rutin ini dilakukan dalam rangka mempersempit ruang gerak penjualan miras ataupun barang dilarang lainnya termasuk narkoba.
Sebanyak 30 liter minuman jenis tuak ini disita dari rumah milik warga A (54) di Pondok Pematang Nagari Lunang. ”Razia ini digelar Polsek Lunang Silaut berkat informasi warga yang menyebut seringnya jual beli tuak di rumah pelaku. Dari situ kemudian kita lakukan penyelidikan ke lapangan,” kata Kapolsek.
Menurut pengakuan warga, katanya, di dalam rumah tersebut sering terjadi jual beli tuak. Bahkan remaja pun sering mengonsumsi tuak dari tempat tersebut. Dia menyebut, saat ini pelaku telah diamankan dan dimintai identitasnya.