Dari 752 jamaah haji reguler yang wafat, sebanyak 562 orang di antaranya berusia 65 tahun ke atas. Sebanyak 81 orang berusia 60 – 64 tahun.
Sedangkan, 109 jamaah lainnya berusia di bawah 60 tahun. Jamaah wafat paling tua berusia 98 tahun (2 orang), sedang jamaah termuda yang wafat berusia 42 tahun (6 orang).
“Jamaah wafat tahun ini terbesar sejak 2015. Jadi tahun-tahun ke depan (jika mekanisme baru ditetapkan), jamaah yang wafat tak akan sebesar ini dengan pengetatan syarat kesehatan,” katanya.
Selanjutnya, Menag mengungkapkan pihaknya juga akan melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap penyelenggaraan ibadah tersebut.
“Kami masih memiliki beberapa catatan. Salah satunya menindaklanjuti temuan Nazaha (lembaga antikorupsi Arab Saudi) terkait dengan masalah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” tuturnya.
Hasilnya, Nazaha Saudi menemukan adanya sejumlah kekurangan pelayanan yang semestinya disediakan pihak ketiga (Mashariq).
“Ini sejalan dengan penegasan PPIH sejak awal bahwa persoalan layanan Armuzna sepenuhnya menjadi tanggung jawab Mashariq.”
“Fakta ini akan menjadi pertimbangan dan bahan evaluasi dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1445 H,” ujar Menag.
Pada kesempatan tersebut, Gus Men juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, Indonesia memiliki kuota dasar 221.000, terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah Khusus. (rdr/nu)