Sehingga dalam kasus pidana ahli Forensik dan Medikolegal bisa menggantikan barang bukit dengan bentuk visum et repertum.
“Jadi kita memproduksi alat bukti, kalau dirasa belum cukup kita bisa memberikan keterangan di pengadilan sebagai ahli, tujuannya agar proses kejahatan bisa terungkap secara tepat, serta pelaku bisa tertangkap dengan cepat dan akurat,” tambahnya.
Selain itu lanjut Prof Agus, Dokter Forensik juga berperan membantu pengungkapan kasus dugaan malapraktik yang dilakukan oleh sejawat dokter.
Prof Agus menekankan, Dokter Forensik dan Medikolegal bukanlah dokter pengobat, namun adalah dokter pemeriksa, artinya tidak punya kepentingan dalam pengobatan, namun sebagai dokter spesialis yang punya keilmuan untuk membuktikan pengobatan itu tepat atau tidak tepat.
“Terutama jika ada kematian akibat tindakan medis, itu merupakan salah satu ranah kamu untuk melakukan pemeriksaan,” tuturnya. (rdr)