JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 2.707 laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), yang masuk ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) selama semester pertama 2023.
“Dari 2.707 laporan dugaan korupsi yang diterima KPK pada semester 1 2023, sebanyak 329 laporan tidak memenuhi kriteria dugaan tindak pidana korupsi dan Sebanyak 2.378 laporan yang memenuhi syarat dilanjutkan pada proses klarifikasi dan sebanyak 2.229 telah rampung diverifikasi,” ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Selasa (15/8/2023).
Johanis Tanak menjelaskan, dari tersebut laporan tiga laporan pengaduan diteruskan ke internal, satu pengaduan diteruskan ke eksternal (aparat penegak hukum atau aparat pengawasan internal), 1.057 pengaduan ditindaklanjuti untuk ditelaah, sedangkan 1.168 laporan belum dapat ditindaklanjuti karena tidak disertai dengan uraian dugaan fakta korupsi.
Dari 1.057 laporan, proses telaah telah diselesaikan sejumlah 962 laporan dengan rekomendasi tindak lanjut untuk eksternal 11 laporan, internal 83 laporan, klarifikasi di PLPM (Pusat Pengaduan Laporan Masyarakat) 118 laporan, dan pengarsipan 750 laporan.
“Ribuan laporan dugaan korupsi tersebut diterima KPK melalui email, KPK whistle blowing system (KWS), langsung atau demonstrasi, media sosial, SMS, surat atau fax, maupun telepon,” katanya.
Johanis mengatakan, daerah dengan laporan terbanyak adalah DKI Jakarta dengan 359 laporan. Daerah berikutnya, yakni Jawa Barat dengan 266 laporan, Jawa Timur 213 laporan, Sumatera Utara 202 laporan, dan Jawa Tengah 135 laporan.
Pencucian Uang
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya, Alexander Marwata, mengatakan selama semester pertama 2023 telah menjerat enam orang dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).