JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Polisi telah berhasil membekuk jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di gang Royal RT 03/RW 13, Kelurahan Panjaringan, Jakarta Utara.
Seorang pria berinisial M menjadi buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diduga kuat sebagai otak dari TPPO di gang Royal tersebut.
“M itu pemilik kafe. Kami akan telusuri terus untuk bisa melakukan penangkapan,” jelas Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Moehamad Probandono Bobby Danuardi saat konferensi pers, Jumat.
Polisi mengetahui adanya TPPO berawal dari pelaku menyebarkan konten video gay anak ini melalui akun Telegram. Kemudian, menangkap tersangka R (21) di Sumatera Selatan. Keesokan harinya, polisi menangkap anak yang berkonflik dengan hukum, LNH (16) di Banjarmasin.