Agen Penyalur PSK Gang Royal Jakarta Dibekuk Polisi

Polisi mengetahui adanya TPPO berawal dari pelaku menyebarkan konten video gay anak ini melalui akun Telegram.

ilustrasi perdagangan orang. (dok. istimewa)

ilustrasi perdagangan orang. (dok. istimewa)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Polisi telah berhasil membekuk jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di gang Royal RT 03/RW 13, Kelurahan Panjaringan, Jakarta Utara.

Seorang pria berinisial M menjadi buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diduga kuat sebagai otak dari TPPO di gang Royal tersebut.

“M itu pemilik kafe. Kami akan telusuri terus untuk bisa melakukan penangkapan,” jelas Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Moehamad Probandono Bobby Danuardi saat konferensi pers, Jumat.

Polisi mengetahui adanya TPPO berawal dari pelaku menyebarkan konten video gay anak ini melalui akun Telegram. Kemudian, menangkap tersangka R (21) di Sumatera Selatan. Keesokan harinya, polisi menangkap anak yang berkonflik dengan hukum, LNH (16) di Banjarmasin.

Selanjutnya, penyidik melakukan penyelidikan terhadap akun telegram yang menyediakan ataupun mentransmisikan konten video maupun foto bermuatan asusila dilakukan sesama jenis, juga wilayah tersebut.

“Dalam hal ini, anak sebagai pelaku, LNH tidak dilakukan penahanan oleh tim penyidik. Namun, terhadap tersangka lainnya atas nama R setelah dilakukan penahanan di hutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan lebih lanjut,” tutupnya.

Polisi menyita satu unit handphone, dua akun Telegram dari pelaku ABH berinisial LNH. Polisi juga menyita akun e-wallet dari LNH, kemudian barang bukti dari tersangka R adalah 1 unit handphone dan 5 buah SIM card. (rdr/tribratanews)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version