SIMPANG EMPAT, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reskrim Narkoba Kepolisian Resor Pasaman Barat (Satres Narkoba Polres Pasbar), Sumatera Barat menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jorong Merdeka Nagari Talu Kecamatan Talamau Pasaman Barat.
“Kedua pelaku ditangkap pada Minggu (19/9) malam. Hari ini baru kita umumkan karena semalam ada pengembangan,” kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP M Aries Purwanto melalui Kepala Satres Narkoba Iptu Eri Yanto di Simpang Empat, Senin.
Ia mengatakan kedua pelaku adalah Riki Juliasta (22) warga Jorong Talao Mudik Nagari Talu Kecamatan Talamau dan Hendra (37) warga Jorong Tabek Sirah Talu Kecamatan Talamau. Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti sembilan paket kecil sabu-sabu, satu buah kotak rokok Sampoerna mild, satu lembar potongan kertas koran, satu lembar potongan kertas timah rokok dan dua buah alat hisap sabu-sabu.
Kemudian uang tunai Rp3.410.000, satu sepeda motor merek Honda Beat nomor polisi BA 2049 SI warna merah putih, satu telepon genggam merek Samsung warna putih, enam lembar slip setoran, satu unit timbangan digital, tiga buah manchis dan satu buah gunting warna kuning.