JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Tiga petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan puluhan tahanan pada Rabu (8/9/2021) lalu. Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pada Senin (20/9/2021). Ketiga tersangka tersebut berinisial RU, S dan Y.
“Di dalam gelar perkara ditetapkan tiga tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin. Mereka disangkakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Laman 1 dari 2 Laman