JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 14 eks terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terungkap dalam pengumuman yang diunggah di laman resmi Indonesia Corruption Watch (ICW).
14 orang itu merupakan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan masuk ke dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
ICW mendesak agar KPU RI segera mengumumkan nama bacaleg, baik tingkat DPRD kota, kabupaten provinsi, DPR RI, dan DPD RI yang berstatus sebagai mantan koruptor.
Berbeda dengan kondisi di Pemilu 2019, KPU RI pada saat itu justru sangat progresif karena mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi.
“Artinya langkah KPU RI saat ini jelas sebuah langkah mundur, tidak memiliki komitmen anti korupsi dan semakin menunjukan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel sebagaimana disinggung dalam Pasal 3 Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” tulis ICW dinukil Radarsumbar.com dari laman resmi ICW, Sabtu (26/8/2023).
Berikut daftar nama bacaleg DPR-DPD, daerah pemilihan dan kasus yang menjeratnya:
1. Abdullah Puteh, Caleg DPR RI, dapil Aceh II dari Partai NasDem.
Kasus: Korupsi pembelian dua helikopter saat menjadi Gubernur Aceh.
2. Rahudman Harahap, Caleg DPR RI, dapil Sumatera Utara (Sumut) I dari Partai NasDem.
Kasus: Korupsi dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan (Tapsel) saat menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Tapsel.
3. Abdillah, Caleg DPR RI, dapil Sumut I dari Partai NasDem.
Kasus: Korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) dan penyelewengan dana ABPD.
4. Susno Duadji, Caleg DPR RI, dapil Sumatera Selatan (Sumsel) II dari PKB.
Kasus: Korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat (Jabar) tahun 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.
5. Nurdin Halid, Caleg DPR RI, dapil Sulawesi Selatan (Sulsel) II dari Partai Golkar.
Kasus: Korupsi distribusi minyak goreng Badan Urusan Logistik (Bulog).