JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana hendak menjadikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax berstatus disubsidi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, pihaknya masih menunggu persetujuan itu oleh Presiden RI dalam sidang kabinet pada Senin (28/8/2023).
“Mohon ditunggu,” kata Dadan kepada awak media.
Dadan mengatakan, alasan pengusulan BBM Pertamax menjadi bersubsidi guna mengurangi polusi udara.
Pasalnya, BBM bersubsidi sejenis Pertalite memiliki kadar oktan atau research octane number (RON) 90 dan berpeluang besar dalam menyumbang polusi udara.
Ia mengatakan, semakin tinggi tinggi nilai RON yang terkandung di dalamnya, maka pembuangan emisinya akan lebih sedikit.