JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap 11 tersangka kasus judi online di Denpasar, Bali.
Pengungkapan ini merupakan hasil patroli siber rutin yang dilakukan Dittipidsiber. Tidak itu saja, di sejumlah kawasan tim Siber Polri juga berhasil menciduk pelaku judi online ini.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes. Pol. Dani Kustoni mengatakan, 11 tersangka tersebut terdiri dari satu orang berperan sebagai koordinator dan 10 operator judi online.
Ia menyatakan koordinator yang diamankan berinisial R dan operator berinisial AS, AP, AL, DM, IF, B, M, MA, MR, dan PS.
“Para tersangka itu mengelola website Oto88,” kata Dani dalam keterangan resminya dilansir dari Infopublik, Sabtu (9/9/2023).
Para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di Denpasar, Bali. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 12 laptop, 21 unit handphone, dan 1 kotak simcard.
Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE, Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 10 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi perjudian online yang merupakan tindak pidana dan dapat mengganggu kejiwaan.
“Kami akan terus melakukan patroli siber secara masif untuk memberantas perjudian online,” tegas dia. (rdr)