JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap 11 tersangka kasus judi online di Denpasar, Bali.
Pengungkapan ini merupakan hasil patroli siber rutin yang dilakukan Dittipidsiber. Tidak itu saja, di sejumlah kawasan tim Siber Polri juga berhasil menciduk pelaku judi online ini.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes. Pol. Dani Kustoni mengatakan, 11 tersangka tersebut terdiri dari satu orang berperan sebagai koordinator dan 10 operator judi online.
Ia menyatakan koordinator yang diamankan berinisial R dan operator berinisial AS, AP, AL, DM, IF, B, M, MA, MR, dan PS.
“Para tersangka itu mengelola website Oto88,” kata Dani dalam keterangan resminya dilansir dari Infopublik, Sabtu (9/9/2023).